Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemendikbud Siapkan Skenario Belajar di Rumah Hingga Akhir Tahun

Kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang hingga akhir tahun.

Sebagai antisipasi andai wabah virus corona (Covid-19) masih belum berakhir di Indonesia hingga akhir tahun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan skenario belajar dari rumah hingga akhir 2020.

"Kita sedang siapkan kalau nanti belajar dari rumah ini bisa terjadi sampai akhir tahun," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid yang SekolahDasar.Net kutip dari CNN Indonesia (28/04/20).

Lihat juga: Siswa Mulai Jenuh Belajar dari Rumah, Harus Ada Terobosan

Hamid mengatakan hingga hari ini tercatat sebanyak 97,6 persen sekolah sudah melakukan pembelajaran jarak jauh. Sisanya sebanyak 2,4 persen belum melakukan karena daerahnya tidak terjangkit corona atau tidak memiliki perangkat pendukung.

Dari jumlah 97,6 persen tersebut, sebanyak 54 persen sekolah sudah melakukan pembelajaran jarak jauh sepenuhnya, yakni guru dan siswa mengajar dan belajar dari rumah.

“46 persen lainnya gurunya masih mengajar dari sekolah, tapi muridnya di rumah. Karena ada beberapa daerah yang masih mewajibkan guru-guru datang ke sekolah, secara piket bergantian,” ucap Hamid.

Sejauh ini, Kemendikbud sudah membuat beberapa program seperti Rumah Belajar sampai Belajar dari Rumah di TVRI dan RRI untuk mendukung proses belajar. Program untuk siswa berkebutuhan khusus masih dirancang.

Begitu juga siswa SMK yang seharusnya sudah menjalani kerja praktik namun tak bisa dilakukan secara langsung maupun via internet.

Jika kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang hingga akhir tahun, maka harus ada penyesuaian kembali berkenaan dengan tahun ajaran baru. Kemendikbud akan membuat penyesuaian agar tiap sekolah dapat menjalankan KBM di masa tahun ajaran baru.

Mengacu pada kalender pendidikan, Tahun Ajaran 2020/2021 mulai pada Juli 2020 sampai Juni 2021 setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) usai dilaksanakan.

Menurut Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020, dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan PPDB di wilayahnya yang mengikuti protokol kesehatan. Orang tua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di sekolah. Dengan kata lain PPDB dianjurkan dilakukan daring.

Didukung Dinas Pendidikan Namun Guru Honorer Makin Sengsara


Terkait rencana pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud akan memperpanjang kegiatan proses pembelajaran di rumah hingga akhir Tahun 2020. Hal itu dibenarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur.

“Memang benar informasi terkait rencana tersebut, tetapi untuk secara resmi yakni berupa surat edarannya belum ada. Itu hanya sebatas informasi saja yang diterima dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Oting Zainal Muttaqin yang SekolahDasar.Net kutip dari Pojok Satu (28/04/20)

Namun, pihaknya dalam hal ini sangat mendukung adanya perpanjangan program pembelajaran di rumah. Alasannya karena hingga saat ini wabah penyakit virus covid-19 belum kondusif dan tidak tahu sampai kapan akan berakhir.

“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat, karena itu untuk kebaikan kita ke depannya agar tidak semakin marak penyebaran kasus virus covid-19 seperti saat ini, yang berdampak pada generasi penerus bangsa,” kata Oting.

Terkait kendala dalam proses pembelajaran di rumah dengan menggunakan media daring (online), menurutnya itu merupakan hal yang wajar dialami oleh setiap sekolah. Namun pihaknya meminta sekolah harus segera melakukan upaya serta solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut.

“Wajar jika ada kendala, seperti gangguan internet, tidak ada kuota untuk belajar daring online, siswa tidak memiliki handphone, itu merupakan hal yang klasik dialami oleh semua sekolah dengan menggunakan metode seperti itu. Hanya saja dalam hal ini sekolah harus segera melakukan upaya serta solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut, karena itu kan urusannya intern sekolah,” jelas Oting.

Sementara itu, salah seorang Guru Honorer SDN Ibu Jenab 2, Sopiyan Sahuri mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat keberatan sekali jika program tersebut dilaksanakan. Sebab, dirinya tidak akan mendapatkan penghasilan tambahan sama sekali.

Lihat juga: Juknis Diubah, Guru Honorer Belum Punya NUPTK Bisa Terima Dana BOS

“Adanya kebijakan tersebut tentunya bagi saya sangat keberatan sekali. Pasalnya penghasilan saya sebagai guru honorer tidak akan mencukupi, karena selain gaji dari sekolah sebagai guru honorer tidak seberapa, penghasilan sampingan yang saya dapat hanya dari belajar les anak-anak,” katanya.

Otomatis jika tidak adanya penghasilan sampingan, lanjut dia tidak akan mencukupi kebutuhan sehari- hari yang banyak, seperti untuk makan, sewa kontrakan rumah dan lainnya. Bahkan, lanjut dia untuk mencukupi kebutuhan sehari- hari dirinya rela menjual TV dan mencari pinjaman uang ke sana kemari.

“Demi mencukupi kebutuhan saya dan keluarga, saya sampai menjual TV dan juga cari pinjaman uang ke teman- teman,” keluhnya.