Juknis Diubah, Guru Honorer Belum Punya NUPTK Bisa Terima Dana BOS
Selain guru honorer yang dapat menerima dana BOS tidak lagi dibatasi NUPTK, ketentuan penggunaan dana BOS untuk guru honorer tidak lagi maksimal 50 persen tetapi bisa lebih. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kebijakan ini merupakan respon sementara Kemendikbud melihat banyak guru-guru honorer yang terdampak secara ekonomi dan kesehatan yang disebabkan oleh wabah pandemi corona.
Selain syarat guru honorer yang dapat menerima dana BOS dibuat lebih fleksibel, yaitu tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK. Mendikbud, juga melonggarkan ketentuan penggunaan dana BOS untuk guru honorer tidak lagi maksimal 50 persen, untuk membayar gaji guru honorer tetapi bisa lebih. Sebelumnya, Kemendikbud membatasi pembiayaan gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen.
"Ada perubahan kebijakan penggunaan BOS Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)," kata Menteri Nadiem (17/04/20).
Dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019. Kemudian belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini adalah bentuk fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk penggunaan dana BOS. Penyesuaian ini diberikan untuk memberikan kenyamanan untuk para guru.
Mendikbud juga menjelaskan, dana BOS dan BOP PAUD di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. Sehingga Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan untuk sementara tidak berlaku.
Lihat juga: 7 Fakta Penerapan Belajar di Rumah yang Perlu Diperhatikan Para Guru
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa/paket data bagi guru dan peserta didik. Dana BOS juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi guru dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.