Panduan 'New Normal' Untuk Siswa dan Guru Saat Sekolah Dibuka Lagi
Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, dan membiasakan cuci tangan. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikabarkan akan segera membuka kembali sekolah dalam waktu dekat. Meskipun, hal ini belum dapat dipastikan kapan sekolah kembali dibuka. Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa ia belum mengambil keputusan. Ia mengaku masih menunggu arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Keputusan kapan? Dengan format apa? Seperti apa? Karena ini faktor kesehatan bukan pendidikan itu masih di Gugus Tugas [Percepatan Penanganan COVID-19]. Jadi mohon menunggu, saya pun tidak bisa memberikan statement apapun keputusan itu karena itu dipusatkan di Gugus Tugas [Percepatan Penanganan COVID-19]," kata Nadiem.
Di beberapa negara, sekolah telah kembali di buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan pola hidup baru di berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi COVID-19 harus mulai disosialisasikan. Hal tersebut penting mengingat potensi besar bahwa pandemi virus ini akan berlangsung lama, bahkan cenderung menjadi endemik.
Jika benar kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dibuka dalam waktu dekat, maka masyarakat khususnya para guru dan siswa perlu mempersiapkan "Panduan New Normal" untuk mencegah dirinya tertular virus corona. Disarikan dari berbagai sumber, berikut panduan normal baru yang bisa diterapkan pada pola sekolah baru:
1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah
Bagi guru dan karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah. Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH).
2. Skrining zona lokasi tempat tinggal
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya atau bekerja dari rumah (WFH).
3. Lakukan test COVID-19
Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO. Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.
4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda
Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk COVID-19, maka dapat diberikan tanda.
5. Sosialisasi virtual
Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.
6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar
Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.
7. Data dan cek kondisi
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal. Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.
8. Posisi duduk
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.
9. Guru tidak berpindah kelas dan menjaga jarak
Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas. Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.
10. Skrining harian
Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone. Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka diminta untuk tidak pergi ke sekolah. Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
11. Tidak berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
12. Skrining fisik
Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.
13. Penerapan aturan pola sekolah baru
Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan COVID-19. Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah.
14. Informasi pencegahan corona
Pemasangan informasi pencegahan COVID-19 seperti di gerbang sekolah dan kelas.
15. Disinfektan
Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari. Selain itu, membersihkan handel pintu, saklar lampu, komputer, keyboard, dan fasilitas lain yang sering tersentuh tangan.
16. Tutup tempat bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul
17. WFH bagi yang bepergian
Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari.
18. Larangan berbagi peralatan makan
Warga sekolah dilarang berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko penularan COVID-19.
19. Tidak melakukan kontak fisik langsung
Warga sekolah dilarang melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, atau berpelukan.
20. Makanan yang sehat
Memastikan makanan yang ada di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang. Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
21. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah
Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.
22. Tidak mengumpulkan banyak orang
Menunda kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti mengumpulkan orang tua siswa, berkemah atau studi wisata.
Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University mengatakan penerapan "new normal" untuk sekolah haruslah dipersiapkan dengan matang. Kegiatan belajar mengajar relatif aman dilakukan jika seluruh tahapan ini dilakukan. Jika belum siap maka tidak boleh dipaksakan.