4 Syarat dari Mendikbud Jika Sekolah Ingin Dibuka Juli Mendatang
Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut setidaknya ada 4 persyaratan bagi sekolah yang ingin melakukan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 Juli mendatang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menegaskan, proses pengambilan keputusan di kabupaten/kota ini dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
"Pertama dan utama satuan pendidikan di zona hijau wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.
Kedua, kegiatan belajar tatap muka bisa dilakukan jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Persyaratan yang ketiga adalah jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua menyetujui buah hatinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh," tegasnya.
Lihat juga: Survei UNICEF, Siswa Tak Nyaman Belajar di Rumah, Ingin Sekolah
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Kemendikbud memerintahkan bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan diminta untuk tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Mendikbud mengatakan prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Dia juga menjelaskan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.