New Normal Bisa Dilakukan di Sekolah dengan 19 Syarat Ini
New normal bisa dilakukan di sekolah dengan 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kemendikbud. |
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan arahan terbaru sektor pendidikan di era new normal. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan saran dari Presiden Jokowi untuk benar-benar menggodok secara matang penerapan new normal di lingkup sekolah.
Menurutnya, sektor pendidikan memang harus mendapatkan perhatian khusus. Ia menilai untuk penerapan new normal di sekolah masih sangat berisiko jika dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, protokol keselamatan di sekolah berbeda kondisinya dengan sektor umum lainnya. Terlebih yang dihadapi adalah anak-anak.
Lihat juga: 7 Tips Menjalani Pembelajaran Jarak Jauh dari Mendikbud Untuk Guru dan Orangtua
Maka dari itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko tersebut, pemerintah bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masih terus mengkaji kemungkinan tersebut. Jika mengacu pada kalender pendidikan Indonesia, sekolah akan memasuki ajaran baru pada 13 Juli 2020. Dirinya tidak ingin, sekolah justru menjadi klaster baru penyebaran Virus Corona.
"Dan kalau nanti salah kelola itu bisa menjadi klaster baru dan kalau menjadi klaster baru nanti citranya nanti kurang bagus atau bahkan membahayakan karena ini menyangkut anak-anak," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (04/06/20).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan new normal bagi lembaga pendidikan. New normal bisa dilakukan di sekolah dengan 19 syarat berikut:
1. Proses Skrining Kesehatan
Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah. Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi Work From Home (WFH).
2. Skrining Zona Lokasi
Skrining zona lokasi tempat tinggal melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
3. Lakukan Tes Covid-19
Tes disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO. Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.
4. Tanda Lulus Skrining
Guru dan karyawan yang sudah lolos tahapan skrining diberi tanda.
5. Sosialisasi Virtual
Sosialisasi virtual, seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan pola baru ke orangtua, siswa, guru, dan staf sekolah.
6. Atur Waktu KBM
Atur waktu kegiatan belajar mengajar, waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.
7. Data dan Cek Kondisi
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal. Siswa atau orangtua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah, hingga dokter menentukan sehat.
8. Posisi Duduk Siswa
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Jila memungkinkan pakai pembatas plastik.
9. Guru Tetap
Guru tidak berpindah kelas, guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas. Untuk guru SMP yang mengampu mata pelajaran maka dapat dilakukan perpindahan dalam proses belajar mengajar dengan mengacu protokoler kesehatan.
10. Jaga Jarak Ideal
Menjaga jarak guru dari siswa dan tidak mobile, sesuai dengan mengacu protokoler kesehatan.
11. Melakukan Skrining Harian
Skrining harian dilakukan oleh siswa, guru, dan staf lewat handphone. Jika suhu di atas 38 derajat, batuk pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak Puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
12. Tidak Berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
13. Skrining Fisik
Skrining dilakukan di pintu masuk sekolah, untuk guru, siswa, dan karyawan yang meliputi cek suhu tubuh, masker dan tidak tampak sakit.
14. Penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat
Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19. Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer. Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah. Tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.
15. Informasi
Informasi pencegahan Covid-19 harus dipasang di gerbang sekolah dan kelas.
16. Disinfektan
Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah.
17. Penutup Teman Bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.
18. Bekerja Dari Rumah (WFH)
WFH bagi guru yang bepergian, karyawan, siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri diberi waktu WFH atau belajar di rumah selama 14 hari.
19. Pemberdayaan UKS
Sekolah harus menyiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah. Juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.