Siswa SD Masuk Sekolah Paling Cepat September 2020
Pembelajaran secara tatap muka di sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) paling cepat dilakukan pada September 2020. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan izin kepada pemerintah daerah (pemda) di zona hijau (penyebaran virus corona), untuk membuka sekolah. Dengan catatan pembukaan sekolah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pembelajaran tatap muka yang bisa dimulai pada pertengahan Juli 2020 adalah pendidikan tingkat atas, menengah, dan sederajat. Tahap kedua pendidikan tingkat dasar dan sederajat. Tahap ketiga PAUD, itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Pembelajaran secara tatap muka di sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) paling cepat dilakukan pada September 2020.
"Pembukaan sekolah di zona hijau ini sangat dinamis. Masing-masing tahapan ada jeda dua bulan. Juli dimulai jenjang menengah dan atas, dua bulan kemudian (September) SD, dan dua bulannya lagi (November) PAUD. Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik dari zona hijau ke kuning, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," kata Nadiem.
Hal ini telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Mendikbud mengatakan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli nanti. Meski demikian, sekolah hanya boleh dibuka di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19. Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah proses pembelajarannya dilakukan tidak melalui tatap muka atau belajar dari rumah.
Untuk bisa menerapkan kegiatan belajar tatap muka, wilayah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni, Pemerintah Daerah atau Kanwil Kementerian Agama memberi izin. Kemudian, satuan pendidikan atau sekolah tersebut siap menerapkan belajar tatap muka. Kegiatan belajar tatap muka juga hanya bisa dilakukan jika orang tua memberi izin.
Protokol Kesehatan
Pelaksanaan pendidikan tatap muka juga juga harus melalui protokol kesehatan yakni:
1. Ketersediaan sanana sanitasi dan kebersihan:
- toilet bersih
- sarana cuci tangan
- disinfektan
2. Akses ke fasilitas kesehatan
3. Kesiapaan terapkan area wajib masker
4. Memiliki pengukur suhu tembak
5. Memetakan peserta didik/guru yang tidak boleh berkegiatan
6. Kesepakatan dengan komite.
Untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. Dalam presentasi keputusan Mendikbud, jumlah wilayah dengan zona hijau ini sangat sedikit yakni hanya sebesar 6 persen atau sebanyak 85 kabupaten/kota. Sisanya, 94 persen berstatus di zona kuning, oranye dan merah atau sebanyak 429 kabupaten/kota.