Jadwal Pembukaan Sekolah Belajar Tatap Muka Jenjang SD dan PAUD
Kemendikbud menyampaikan pula rencana jadwal pembukaan sekolah untuk jenjang SD dan PAUD |
Terkait tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada sekolah zona hijau yang telah dimulai jenjang SMA/sederajat dan SMP/sederajat, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na'im menyampaikan pula rencana jadwal pembukaan sekolah untuk jenjang Sekolah dasar (SD) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Melalui rilis resmi (28/7/2020), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan rencana tahap pembukaan pembelajaran tatap muka jenjang lanjutan sebagai berikut:
- Tahap 2 jenjang SD: paling cepat dua bulan setelah tahap pertama atau paling cepat September 2020.
- Tahap 3 jenjang PAUD: paling cepat dua bulan setelah tahap kedua atau paling cepat November 2020.
Dalam evaluasi dua minggu Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Kemendikbud, Ainun mengingatkan kembali pentingnya sekolah menerapkan protokol kesehatan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan data pemantauan Kemendikbud, sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri. Sebanyak 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.
Meski masih terjadi pelanggaran, Ainun menyampaikan sebagian besar pemerintah daerah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan keputusan Pemerintah. Ditambahkannya, evaluasi juga akan mempertimbangkan data kesehatan dan data pendidikan, masukan para ahli dan praktisi, termasuk orangtua.
"Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan," ujar kata Ainun yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (01/08/20).
Terkait pembukaan sekolah tatap muka di luar zona hijau, saat ini Kemendikbud bersama Kementerian lain sedang mengevaluasi bagaimana zona di luar zona hijau dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
“Tentunya kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, namun kita harus menjaga proses belajar yang aman dengan protokol kesehatan yang lebih ketat supaya risiko penularan Covid-19 bisa diperkecil,” ujarnya.
Lihat juga: Siswa Tak Nyaman Belajar di Rumah, Ingin Sekolah
Senada dengan Sesjen Kemendikbud, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni mengatakan tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko Covid-19 pada suatu wilayah.
"Ini yang menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, tingkatannya per Kabupaten/Kota, bukan Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa," jelas Dirjen Bangda.
Murni mengapresiasi 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di daerahnya sesuai dengan keputusan bersama empat menteri. Ini membuktikan bahwa Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota berkonsentrasi menangani penanganan COVID-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan baik.
Agar pendidikan tetap berjalan dengan aman di masa pandemi Covid-19, Murni memastikan akan ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perencanaan, impelementasi, monitoring, dan evaluasi khususnya di bidang pendidikan.
“Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, Pemerintah Daerah yang masih ada di zona kuning, oranye dan merah tidak memaksaksan diri membuka sekolah secara tatap muka,” harapnya.