Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Siswa Dapat Bantuan Kuota Internet 35 GB dan Guru 42 GB

Siswa Dapat Bantuan Kuota Internet 35 GB dan Guru 42 GB
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi kuota internet. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan dan guru 42 GB/bulan.

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi kuota internet kepada siswa hingga guru selama empat bulan. Hal ini dikatakan Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani. Mengenai teknis pemberian bantuan kuota, syarat dan ketentuan bagi yang menerima bantuan subsidi kuota internet tersebut masih dalam proses finalisasi.

“Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan," kata Evy.

Menurut dia, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan serta menyediakan inisiatif dan solusi pada masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.

Sebelumnya diberitakan, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah memberikan subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebesar Rp 9 triliun. Hal ini disampaikan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan (27/8/2020).

"Alhamulillah kami dapat dukungan dari menteri-menteri untuk anggaran pulsa untuk peserta didik kita di masa PJJ ini, jadi dengan senang hati saya mengumumkan hari ini. Kami mendapat persetujuan anggaran Rp 9 triliun untuk tahun ini," kata Nadiem yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (28/08/20).

Lihat juga: Kemendikbud Siapkan Modul PJJ SD untuk Orang Tua, Siswa, dan Guru

Menurutnya, selama ini pihak Kemendikbud berupaya untuk mendapatkan anggaran tambahan untuk menjawab kecemasan masyarakat selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Kemendikbud juga memberikan tunjangan profesi untuk guru, tenaga kependidikan, dosen dan guru besar sebesar Rp 1,7 triliun.


Perlu juga diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik.

Isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa berkenaan dengan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui Aplikasi Dapodik. Pengisian data tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020 dan Dinas Pendidikan dapat mengawal pengisian data dengan baik dan optimal.