4 Kriteria Guru Honorer Ini Dijamin Dapat Subsidi Gaji
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji telah ditetapkan. Ada 4 kriteria yang disyaratkan bagi guru honorer sebagai penerima bantuan.
Bantuan subsidi gaji atau upah ini tidak hanya diberikan untuk guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS. Hal ini dikatakan Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani melalui pesan singkat kepada media.
"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," kata Nunuk.
Lalu apa saja kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan BSU?
1. Guru honorer atau PTK harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.
4. PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.
Besaran subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru honorer sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 600 ribu per bulan dan diberikan untuk waktu 4 bulan. Jadi total bantuan per peserta Rp 2,4 juta.