Pemda Harus Memikirkan dengan Matang Pembukaan Belajar Tatap Muka di Awal Januari 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah (Pemda) harus memikirkan dengan matang belajar tatap muka di awal Januari 2021. Permintaan itu bukan tanpa sebab, karena virus corona atau Covid-19 masih menyebar di seluruh Indonesia.
"Pemda harus mempertimbangkan dengan matang (pembukaan belajar tatap muka sekolah), virus Covid-19 masih menyebar dan perlu kita tekan lajunya," kata Nadiem.
Mendikbud meminta ada sinergi antara pemerintah pusat, Pemda, sekolah, dan orangtua dalam melaksanakan belajar tatap muka secara bijak dan matang. Dia menyebutkan, kapasitas maksimal siswa saat belajar tatap muka di sekolah harus sebanyak 50 persen dari total siswa yang ada, jika biasanya mencapai 36 siswa, kini menjadi 18 siswa.
Nadiem menambahkan aktivitas di luar sekolah juga tidak diperbolehkan, seperti kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, dan sebagainya. Langkah ini memiliki niat baik, demi memutus rantai penyebaran di ruang lingkup sekolah.
"Tentunya wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan saat belajar tatap muka," kata Nadiem yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (30/11/20).
Nadiem juga mengharapkan, siswa maupun orang yang serumah tidak ada yang memiliki gejala Covid-19. Siswa dan guru juga harus sehat dan tidak mempunyai komorbiditas atau penyakit penyerta.
“Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang mempunyai komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka kalau kena Covid-19 jauh lebih tinggi,” kata Nadiem.
Paling terpenting, bagi siswa yang tidak diperbolehkan orangtua untuk belajar tatap muka di sekolah, maka pihak sekolah harus tetap memfasilitasi kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah.
"Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya belajar tatap muka, maka anak tersebut harus tetap difasilitasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) oleh pihak sekolah," jelas Nadiem.
Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri pada masa pandemi dengan memberikan izin belajar tatap muka yang bisa dijalankan di Januari 2021. Adapun SKB empat kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
Meski diperbolehkan, bilang Nadiem, kebijakan belajar tatap muka bukan berarti tanpa syarat yang ketat. Karena, pemberian izin belajar tatap muka boleh dijalankan, asalkan sudah ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda) atau kantor wilayah Kementerian Agama, komite sekolah, dan orangtua.