PJJ Tidak Diinginkan Kemendikbud, Zona Hijau dan Kuning Bisa Belajar Tatap Muka
Daerah yang dikategorikan sebagai zona hijau dan kuning dari penyebaran Covid-19 dapat melaksanakan pembelajaran langsung dengan metode tatap muka. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat berdialog dengan para guru dan kepala sekolah di Kota Palu, Rabu (04/11).
"Teman-teman kita di zona kuning dan hijau, yang banyak sekali tidak punya akses terhadap internet, Kemendikbud dan empat kementerian lain langsung mengambil sikap, daerah zona hijau dan kuning pandemi Covid-19 boleh buka tatap muka," kata Nadiem.
Kebanyakan daerah yang terdampak Covid-19 yang merupakan daerah tertinggal dan terluar, namun masih dalam zona hijau dan kuning. Daerah ini banyak yang memiliki keterbatasan, salah satunya tidak memiliki akses internet.
Sementara untuk di daerah yang berkategori sebagai zona orange dan merah, Mendikbud Nadiem mengatakan masih belum diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung.
Model pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang saat ini diterapkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud dasarnya menjadi satu kebijakan yang tidak diinginkan oleh Kemendikbud itu sendiri.
Nadiem menegaskan, namun hal itu diterapkan, karena jika tidak diterapkan maka penyebaran Covid-19 akan semakin cepat dan kesulitan dikendali, sehingga berdampak pada keselamatan dan kesehatan banyak orang.
"Jika kita tidak menutup sekolah di Jakarta, bisa bayangkan berapa banyak manusia yang meninggal," kata Nadiem yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (05/11/20).
Penerapan penutupan sekolah dengan melangsungkan metode pembelajaran jarak jauh, menjadi suatu keterpaksaan karena situasional pandemi Covid-19 yang memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan. Nadiem menginginkan agar siswa-siswi segera bisa kembali mengikuti proses belajar mengajar di sekolah tatap muka langsung. Namun, hal itu hanya bagi daerah yang berzona hijau dan kuning.
Untuk mendukung proses dan kelancaran pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud memfasilitasi paket data yang terdiri dari kuota belajar dan kuota umum yang masing-masing 30 gigabyte dan 5 gigabyte. Kebijakan memfasilitasi kuota data internet, karena problem utama yakni masyarakat tidak mampu membeli paket data.
"Bukan soal tidak memiliki gadget, memang ada yang tidak memiliki gadget. Tetapi mayoritas punya gadget, dan persoalan utamanya yaitu tidak mampu membeli paket data," jelas Nadiem.
Komponen siswa yang sulit mengikuti proses pembelajaran jarak jauh menurutnya siswa sekolah dasar dan PAUD. Maka, Kemendikbud menerbitkan modul pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bagi siswa SD dan PAUD, yang tidak perlu menggunakan akses internet, melainkan dilakukan oleh orang tuanya dan dibimbing oleh guru.
"Ini adalah modul-modul darurat yang kami keluarkan untuk mereka yang ada di pelosok-pelosok yang sangat sulit akses internet. Jadi mohon agar digunakan fasilitas yang telah ada," kata Nadiem.