Nadiem Beberkan 3 Dosa di Sekolah yang Tidak Bisa Ditoleransi
Data hasil riset Programme for International Students Assessment (PISA) 2018 menunjukkan Indonesia berada di posisi kelima tertinggi dari 78 negara sebagai negara yang paling banyak murid mengalami perundungan (bullying). Siswa yang mengaku pernah mengalami perundungan di Indonesia sebanyak 41,1 persen.
Berbagai riset tentang kekerasan anak menunjukkan bahwa anak-anak mengalami kekerasan di lokasi yang mereka kenal dan oleh orang-orang yang mereka kenal. Hal ini tidak terkecuali terjadi di sekolah oleh teman sebaya, pendidik atau tenaga kependidikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan kasus perundungan yang ditangani KPAI terhadap anak-anak paling banyak didominasi oleh siswa Sekolah Dasar (SD). Diketahui, ada 25 kasus atau 67 persen yang tercatat oleh KPAI baik dari kasus yang disampaikan melalui pengaduan langsung maupun online sepanjang Januari sampai April 2019.
Sebelumnya, KPAI merilis sejumlah pelanggaran hak anak pada tahun 2018, didominasi terjadi kekerasan di lingkungan. Dari 445 kasus yang ditangani sepanjang 2018, sekitar 51,20 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan baik fisik, seksual, maupun verbal. Bahkan, ironisnya, kekerasan fisik yang dialami anak di sekolah kebanyakan dilakukan oleh pendidik.
Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah, Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengakui ada tiga dosa di sekolah yang tidak boleh ditoleransi yaitu intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan.
"Saya sangat setuju bahwa tidak bisa hal-hal yang negatif ini hanya dilakukan dengan penguatan karakter. Harus ada tindakan tegas. Harus ada konsekuensi yang sangat berat bagi pelaku yang bisa disebut dosa-dosa di sekolah kita. Dosa-dosa ini secara pribadi, menurut saya, ada tiga dosa yang harusnya ada penindakan," kata Nadiem yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (18/12/20).
Semantara itu, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen dengan dukungan Save the Children Indonesia juga meluncurkan buku Pedoman dan Media Informasi dan Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar melalui webinar. Peluncuran diselenggarakan bersamaan dengan webinar tentang penanganan kekerasan di sekolah ini juga sebagai perayaan Hari Anak Universal.
“Sekolah, sebagai rumah kedua bagi peserta didik, perlu bahu membahu dengan berbagai pihak untuk mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak.” kata Dirjen PAUD Dikdas Dikmen Jumeri, STP, MSi.