Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
DASAR HUKUM PENGEMBANGAN PROFESI GURU DI INDONESIA UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru Permendiknas No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio Permendiknas No. 40 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
Asas belajar sepanjang hayat harus menjadi landasan utama dalam mewujudkan pendidikan untuk mengimbangi tantangan perkembangan jaman.
Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam menghadapi krisis nilai-nilai kultural. Pendidikan harus memiliki mutu agar dapat menghadapi permasalahan dari krisis nilai-nilai kultural tersebut. Untuk itu pendidikan harus meningkatkan profesionalisme guru dalam meningkatkan mutu pendidikan karena kehadiran guru dalam proses pembelajaran memiliki peranan yang sangat penting. Untuk mendapatkan guru yang profesional memang sulit, banyak hambatan di dalamnya. Dimulai dari rendahnya kompetensi guru, gajinya yang terlalu kecil, sistem perekrutan guru yang kurang mengutamakan mutu guru itu, dan kepribadian guru yang kurang berkualitas.
Guru yang profesional akan menciptakan mutu pendidikan yang bagus dan sebaliknya guru yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya akan menjatuhkan mutu pendidikan. Profesionalisme guru dapat ditingkatkan melalui cara sendiri-sendiri bisa juga dilakukan secara bersama-sama dengan jalan Pendidikan, Semakin banyaknya guru yang profesional diharapkan pendidikan mengalami peningkatan dan kemajuan.
Sebelum kita membahas apa itu peningkatan profesionalisme guru dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, ada baiknya kita mengetahui beberapa pengertian tersebut. Pengertian peningkatan secara epistemologi adalah menaikkan derajat taraf,mempertinggi, memperhebat produksi dan sebagainya. Profesionalisme secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Terminologinya, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah keahlian (kemahiran) yang dipersyaratkan (dituntut) untuk dapat melalakukan suatu pekerjaan yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan tingkat kehalian yang tinggi dalam mencapai tujuan pekerjaan tersebut. Untuk mencapai keahlian itu seseorang harus melalui pendidikan spesialisasi tertentu (pada jenjang pendidikan tinggi).
Gambaran pembelajaran dapat kita lihat pada abad pengetahuan paradigma yang digunakan jauh berbeda dengan pada abad industri. Pendekatan pembelajaran yang digunakan pada abad pengetahuan adalah pendekatan campuran yaitu perpaduan antara pendekatan belajar dari guru, belajar dari siswa lain, dan belajar pada diri sendiri.
Pada abad industri banyak dijumpai belajar melalui fakta, drill dan praktek, dan menggunakan aturan dan prosedur-prosedur. Sedangkan di abad pengetahuan menginginkan paradigma belajar melalui proyek-proyek dan permasalahan-permasalahan, inkuiri dan desain, menemukan dan penciptaan. Betapa sulitnya mencapai reformasi yang sistemik, karena bila paradigma lama masih dominan, dampak reformasi cenderung akan ditelan oleh pengaruh paradigma lama.
Perlu diingat dalam melakukan reformasi pembelajaran, metode lama tidak sepenuhnya hilang, namun hanya digunakan kurang lebih jarang dibanding metode-metode baru.
Pengembangan profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi yang bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi harus memiliki suatu tingkah laku yang telah dipersyaratkan. Dalam pengembangan profesionalisme guru kita harus melakukan trobosan-trobosan yang membangun, untuk itu perlunya suatu upaya. Upaya tersebut dapat kita lakukan dengan cara berikut :
1) Sendiri-sendiri, yaitu dengan jalan:
a. Menekuni dan mempelajari sacara kontinu pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan teknik atau cara atau proses belajar mengajar secara umum. Misalnya, pengetahuan tentang PBM (Proses Belajar Mengajar) atau ilmu-ilmu lainnya yang dapat meningkatkan tugas keprofesiannya.
b. Mencari spesialisasi bidang ilmu yang diajarkan.
c. Melakukan kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan dengan tugas keprofesiannya.
d. Mengembangkan materi dan metodologi yang sesuai dengan kebutuhan pengajaran.
2) Secara bersama-sama dapat dilakukan, misalnya dengan:
a. Mengikuti berbagai bentuk penataran dan lokakarya.
b. Mengikuti program pembinaan kekohesifan secara khusus, misalnya program akta, sertifikasi, dan lain sebagainya
Penanganan belajar siswa yang memiliki masalah sikap menunutut guru dalam kompetensi: pedagogi, profesional, sosial, dan personal.
Pendidikan terdiri dari berbagai macam komponen yang saling mempengaruhi. Dari berbagai komponen tersebut komponen guru yang mempunyai peranan yang sangat dominan. Karena itu, profesionalisme guru merupakan kunci utama bagi keberhasilan peningkatan mutu pendidikan. Guru profesional tidak hanya dituntut untuk dapat menyampaikan informasi kepada anak didik, melainkan juga dituntut untuk merencanakan, mengelola, mendiagnosis, dan menilai proses hasil belajar mengajar. Pembinaan tenaga guru yang profesional perlu dilakukan, karena guru yang profesional yang akan medukung peningkatan mutu pendidikan.
*) Ditulis oleh Refika Angelica Sihombing. Mahasiswi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar