Guru Honorer Selalu Menggantikan Tugas PNS, Layak Diangkat lewat PPPK
Guru yang diangkat PPPK, kesejahteraannya setara PNS. |
Kondisi dan nasib guru honorer di sekolah negeri sungguh memprihatinkan. Mereka selalu menggantikan tugas guru PNS (pegawai negeri sipil) tetapi mendapatkan gaji sangat rendah.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani mengatakan guru honorer adalah garis depan bagi guru-guru PNS.
"Guru honorer adalah layer kedua bahkan garis depan bagi guru-guru PNS yang tidak bisa mengajar memenuhi kewajibannya sehingga bebannya diberikan kepada mereka," kata Nunuk.
Saat ini kesejahteraan guru honorer sungguh tak sebanding dengan beban mengajar yang sangat besar. Di satu sisi meskipun tugasnya berat karena melaksanakan tugas guru PNS, tetapi posisi honorer ini hanya jadi kelas dua.
Kondisi kesejahteraan yang minim perhatian ini berlangsung belasan hingga puluhan tahun sehingga saat ini pemerintah ingin mengubah sistem itu. Salah satunya dengan membuka rekrutmen satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Sebenarnya alasan utama mengapa dibuka seleksi PPPK karena saat ini kebutuhan guru di sekolah negeri di luar guru PNS yang saat ini mengajar mencapai 1 juta. Jadi kebutuhannya kurang 1 juta," kata Nunuk yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (21/01/21).
Untuk memenuhi guru PNS, pemerintah akan mengangkat satu juta guru lewat mekanisme PPPK. Guru yang diangkat menjadi PPPK, kesejahteraannya setara PNS sehingga guru-guru honorer yang umumnya usianya sudah di atas 35 tahun bisa berkesempatan ikut dalam rekrutmen PPPK.
Nunuk juga mengungkapkan fakta, jumlah guru di sekolah negeri seharusnya berdasarkan rasio yang ideal itu 2,2 juta. Faktanya, 1,1 juta itu adalah guru PNS yang sudah memperhitungkan pensiun tahun 2021 sebanyak 69 ribu. Kemudian guru honorer 742 ribu, CPNS 2019 dan PPPK 2019 totalnya sebanyak 84 ribu.
"Artinya sebenarnya guru PNS itu sendiri jumlahnya baru 1,1 juta sekian. Sedangkan jumlah guru seharusnya 2,2 juta sehingga kebutuhan itu saat ini diisi oleh guru honorer yang jumlahnya yang ada data kami 742 ribu," terang Nunuk.
Jika 742 ribu guru honorer yang ada di sekolahnya diangkat seluruhnya menjadi PPPK pun, kata Nunuk masih terdapat kekurangan guru sekolah sebanyak 275 ribu. Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini dibutuhkan satu juta guru ASN agar dapat menutupi kekurangan.
"Tentu tidak sekadar kekurangan. Dengan terpenuhinya guru ini harapannya ke depan adalah kualitas guru meningkat, status dan kesejahteraan guru-guru honorer itu tadi juga membaik. Itu sebabnya pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini harus lewat tes," pungkas Nunuk Suryani.