Pembelajaran Tatap Muka Segera Diujicobakan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sekolah diwajibkan memberi pilihan tatap muka. |
Sebelum benar-benar diterapkan pada Juli 2021 mendatang, Pemerintah mewacanakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Setelah vaksinasi kepada seluruh guru selesai, pembelajaran tatap muka di sekolah bisa mulai dilakukan uji coba.
"Apabila semuanya telah selesai, kita harapkan nanti ada uji coba tatap muka terbatas. Kemudian di bulan Juli juga akan dilakukan lagi untuk masuk ke sekolah, tetapi dengan juga program tatap muka terbatas," kata Presiden Joko Widodo yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (19/03/21).
Pelaksanaan uji coba PTM terbatas akan melalui tahap evaluasi sebelum dilakukan secara penuh. Jokowi mengingatkan agar proses vaksinasi bisa terus dilakukan di seluruh provinsi. Pemerintah telah menargetkan 5,5 juta guru mendapatkan vaksin pada semester pertama tahun ini. Setelah target itu selesai, sekolah akan dibuka secara terbatas pada Juli.
Terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan bagaimana pembelajaran di sekolah dalam kondisi terbatas itu dilaksanakan. Setiap kelas, kata dia, maksimal diisi 18 anak untuk SMA, SMP, dan SD. Sementara untuk SLB dan PAUD hanya lima peserta didik per kelas. Aturan jarak pun harus diterapkan dan wajib menggunakan masker.
Kantin tidak diperbolehkan untuk dibuka. Kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler juga belum boleh dilaksanakan sambil Kemendikbud melakukan observasi. Selain itu, kegiatan pembelajaran di luar satuan pendidikan juga harus menjaga protokol kesehatan. Sekolah yang gurunya sudah divaksin dua kali, wajib memberikan pilihan untuk buka sekolah.
Namun, orang tua masih diberikan hak apakah mengizinkan anaknya untuk bersekolah tatap muka atau tidak. Orang tua yang tidak menginginkan anaknya mengikuti PTM diperbolehkan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Pada akhirnya, walaupun sekolah diwajibkan memberi pilihan tatap muka, namun siswa diperbolehkan tidak mengambil pilihan tersebut.
Satuan pendidikan juga wajib memenuhi daftar periksa ketika tenaga pendidikan sudah divaksin sebanyak dua kali. Warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas tidak terkontrol pun masih dilarang mengikuti PTM terbatas. Kepala sekolah satuan pendidikan juga wajib memantau dan memberhentikan sementara PTM jika ada konfirmasi positif.
"Jadi kalau ada kondisi-kondisi komorbiditas yang tidak terkontrol, itu tidak boleh melakukan tatap muka," kata Nadiem.