Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sekolah Didorong Melakukan PTM Terbatas dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Sekolah Didorong Melakukan PTM Terbatas dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

60 persen dari 540 ribu sekolah di Indonesia saat ini sudah diberikan izin untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Khususnya sekolah di wilayah PPKM level 1-3 diperbolehkan untuk membuka sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Berdasarakan data yang diterima oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) mengatakan, saat ini 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

“87 persen sudah siap air bersih, sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan prasarana lainnya sudah 96 persen, tersedianya disinfektan dan lainnya sebanyak 87 persen,” kata Jumeri yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (16/08/21).

Untuk itu, Ia mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda), dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera memastikan wilayah PPKM level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan PTM terbatas untuk segera dilaksanakan. Pemda pun diminta mengawasi pelaksanaa PTM terbatas supaya berjalan dengan baik.

“Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaanya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” kata Jumeri dalam siaran YouTube Kemendikbud RI (15/8).

Ia juga menjelaskan bahwa efektifvitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.


“Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” ucap Jumeri.

Untuk menciptakan pembelajaran yang optimal, aman, dan nyaman melalui PTM Terbatas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).