1.296 Sekolah Menjadi Klaster Covid-19, Nadiem: PTM Tidak akan Dihentikan
Terjadi klaster penularan virus Covid-19 sebanyak 1.296 sekolah, setelah sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal ini bersumber dari laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Menjawab hal tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku akan terus melaksanakan pemantauan kasus tersebut. Menurutnya, adanya penularan Covid-19 di sekolah bukan berarti PTM dihentikan ataupun diundur.
“Itu terus kita monitor temuannya, bukan berarti PTM akan diundur, jadi masih harus jalan,” kata Nadiem yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (24/09/21).
Nadiem menambahkan, bila ada sekolah yang melaporkan ada penularan Covid-19, maka sementara waktu sekolah tersebut ditutup hingga situasi aman.
“Tapi kalau sekolahnya masing-masing kalau ada klaster ya harus ditutup segera,” ujar Nadiem.
Pembelajaran tatap muka akan terus dilakukan untuk peserta didik. Tetapi dibukanya sekolah untuk pembelajaran ini wajib pula dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat.
“PTM terbatas masih dilanjutkan dan prokes dikuatkan,” kata Nadiem.
Kemendikbudristek mencatat sejauh ini telah ada 1.296 sekolah yang melaporkan klaster Covid-19 pasca pembukaan sekolah untuk PTM terbatas, total terdapat 11.615 siswa positif Covid- 19.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyebut data ini didapatkan dari 46.500 sekolah yang telah melaksanakan PTM terbatas sejak tanggal 20 September 2021.
Ia merinci jumlah klaster Covid-19 paling banyak di Sekolah Dasar (SD) sebanyak 581 sekolah. Siswa SD juga jadi yang sangat banyak terserang Covid-19 setelah PTM Terbatas yaitu sebanyak 6.908 anak, dan 3.174 guru SD juga positif Covid-19.
"Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah," kata Jumeri.
Diketahui, pemerintah mulai mengizinkan sekolah dibuka untuk PTM terbatas bagi daerah-daerah dengan status PPKM level 3, 2, serta 1. Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negara (Inmendagri). Pedoman pembukaan sekolah juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.