Guru Swasta Bersertifikat Pendidik 'Bedol Desa' Ikut PPPK
Sertifikat pendidik yang dijadikan salah satu kriteria perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat merugikan sekolah swasta. Hal ini dikatakan Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema dalam siaran Balada Sekolah Swasta: Guru Swasta Bedol Desa.
“Pada perubahan kriteria seleksi PPPK yang kedua, pemerintah menambahkan indikator kepemilikan sertifikat pendidik sebagai salah satu bagian seleksi. Pemerintah juga memberi peluang kepada semua guru atas nama kebijakan yang non-diskriminatif, semua guru berhak mengikuti proses seleksi PPPK ini,” kata Doni.
Sertifikat pendidik yang ditambahkan menjadi salah satu kriteria dalam seleksi untuk guru honorer itu, dapat menyebabkan ketimpangan pada sistem pembelajaran yang sudah lama berlangsung di salah satu sekolah swasta dan ketidakadilan pada para guru.
Ketimpangan pembelajaran itu dapat terjadi karena pihak yang memiliki sertifikat pendidik adalah guru-guru tetap di yayasan sekolah swasta, yang sudah memiliki surat keterangan (SK) sebagai pengajar dan lebih memilih untuk mengikuti seleksi PPPK.
"Kepergian guru-guru yang sudah lama dikembangkan oleh satuan pendidikan dan dikelola oleh masyarakat ini, akan menimbulkan persoalan sekaligus kerugian. Di sisi lain, pengelola sekolah swasta merasa diperlakukan tidak adil," kata Doni yang SekolahDasar.Net kutip dari Viva (07/02/22).
Dengan perubahan kriteria yang memperbolehkan guru tetap sekolah swasta yang memiliki sertifikat pendidik mengikuti PPPK, pemerintah akan mempersempit ruang dan kesempatan bagi para guru honorer di sekolah negeri untuk bersaing dengan guru dari sekolah swasta.
Bahkan, para guru swasta yang sudah lama mengabdi dan dinyatakan lolos dalam seleksi itu juga harus menjalankan tugas untuk mengajar di tempat lain.
“Bagi sekolah swasta tentu ini adalah sebuah ketidakadilan karena dengan dicabutnya atau ditariknya guru-guru mereka, mereka kemudian akan mengalami kesulitan untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran. Sehingga ini akan mengganggu kinerja dan operasional sekolah,” tegas dia.
Padahal, penambahan sertifikat pendidik dalam kriteria seleksi PPPK itu sebelumnya ditujukan untuk memperbaiki proses seleksi guru honorer akibat banyak ditemukannya guru yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan. Kriteria itu juga dirasa dapat membuka peluang ada semua guru sehingga tidak menciptakan diskriminasi antarguru.