GURU MENGAJAR, SIAPA TAHU?
Pandemi Covid-19 adalah fakta yang membatasi ruang gerak guru. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah. Situasi ini membuat guru bekerja keras untuk mempersiapkan materi pelajaran dalam bentuk e-modul, disampaikan kepada peserta didik secara daring atau online melalui aplikasi zoom meeting, Microsoft team atau google classroom. Penilaian dilakukan dengan mengandalkan google form, belum lagi masalah paket data yang tidak dimiliki oleh peserta didik atau handphone android yang tidak dimiliki peserta didik tertentu dengan alasan orang tua tidak bisa mencari uang karena alasan pembatasan social tersebut.
Lihat juga : Usaha Yang Harus Dilakukan Guru Untuk Meningkatkan Kemampuan Mengajarnya
Dalam situasi apapun pendidikan harus berjalan dengan baik. Setiap guru mata pelajaran pada satuan pendidikan wajib memiliki program pembelajaran sebelum melaksanakan tugas pembelajaran, di antaranya Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan, Program Semester, dan sejumlah program pembelajaran lainnya sebagai syarat administrasi pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas. Perancangan program pembelajaran dan pelaksanaannya harus menggunakan metode pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk belajar dari hatinya sendiri bukan karena paksaan.
Hal yang paling fundamental adalah bagaimana peserta didik mengikuti dan memahami pelajaran baik secara tatap muka atau daring saat pelaksanaan kegiatan pembelajaran berlangsung. Bagaimana guru mempersiapkan diri dengan program dan perangkat pembelajaran yang akan digunakan sebagai parameter dalam mengukur nilai akurasi pelaksanaan pembelajaran di kelas. Bagaimana guru menganalisis pelaksanaan penilaian terhadap peserta didik. Apa yang dilakukan guru terhadap peserta didik yang belum mencapai nilai sesuai ketentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Bagaimana cara guru menyelesaikan persoalan ketidakmampuan peserta didik dalam memahami materi pelajaran sesuai tujuan pelajaran yang ditetapkan guru. Adakah persiapan guru melakukan remedial bagi peserta didik yang mendapatkan nilai yang tidak mencapai KKM, atau bagaimana guru mempersiapkan program pengayaan bagi siswa yang nilainya melampaui KKM, dan masih banyak rentetan pertanyaan menggelitik lainnya yang mesti dilakukan guru untuk mencapai mutu pembelajaran secara maksimal.
Membahas mutu pendidikan berarti ada sejumlah pihak yang terlibat dalam hal ini, diantaranya adalah pihak satuan pendidikan atau sekolah sebagai ujung tombak suksesnya pendidikan, kemudian pihak selanjutnya adalah orang tua, pihak lingkungan serta pemerintah baik dari tingkat daerah sampai tingkat pusat.
Pihak yang berhubungan dengan pengembangan mutu pendidikan sebagaimana disebutkan di atas memiliki peran masing – masing. Pihak sekolah misalnya memiliki peran sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan peserta didik dalam mengembangkan kepribadian melalui berbagai capaian berdasarkan mata pelajaran yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan dimaksud. Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana semua program pembelajaran tersebut dilakukan dengan baik sesuai profesionalisme guru mata pelajaran. Kehadiran Kepala Sekolah melalui supervisi di dalam kelas untuk mengetahui sejauhmana guru melaksanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan baik dianggap penting. Hal ini menunjukkan bahwa negara turut hadir dalam memantau pelaksanaan pembelajaran di kelas melalui supervisi Kepala Sekolah tersebut.
Selain pihak sekolah masih ada pihak lain yang tidak kalah pentingnya dalam pengembangan mutu sekolah termasuk kompetensi peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan. Peran orang tua dan lingkungan dipandang sangat penting karena peserta didik berinteraksi bersama orang tua dan lingkungan jauh lebih lama waktunya dibanding waktu belajar di satuan pendidikan. Inilah yang membuat pihak orang tua dan lingkungan menjadi pihak yang tidak boleh diabaikan dalam pengembangan satuan pendidikan.
Selain pihak sekolah, orang tua dan lingkungan, masih ada pihak yang juga amat penting perannya yaitu pihak pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Peran Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab meneruskan program Pemerintah Pusat di daerah tersebut. Salah satu program pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Negara Republik Indonesia yaitu melalui pelaksanaan Asesmen Nasional. Program asesmen nasional dilakukan untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan program pendidikan yang dilakukan di tingkat satuan pendidikan. Program ini sebenarnya dapat langsung menyentuh sasaran yaitu supervisi lingkungan belajar dan pengembangan kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan.
Ada teknik pelaksanaan yang dipandang sebagai suatu metode baru bagi satuan pendidikan, misalnya : peserta didik yang mengikuti asesmen nasional diambil secara acak dari Dapodik dari peserta didik kelas XI, dan peserta asesmen Nasional ditentukan langsung oleh Direktorat Pendidikan dasar dan menengah di Jakarta. Pelaksanaan Asesmen Nasional secara daring/online berbasis Komputer. Alasan dilakukan asesmen nasional secara daring adalah untuk efisiensi dan efektivitas. Walaupun demikian, satuan pendidikan terkadang mengalami kesulitan pada saat pelaksanaan kegiatan Asesmen. Terdapat juga peserta didik yang namanya disebut sebagai peserta asesmen, tetapi tidak mengikuti kegiatan asesmen dengan berbagai alasan. Ada yang beralasan sakit atau peserta didik tertentu sudah tidak mengikuti pelajaran di dalam kelas beberapa waktu sebelum asesmen berlangsung. Hal ini menyulitkan pihak satuan pendidikan untuk mencari peserta didik tersebut. Tak jarang pula peserta didik dengan alasan semacam ini tidak mengikuti kegiatan asesmen dan harus digantikan dengan peserta cadangan yang sudah dipersiapkan satuan pendidikan. Belum lagi persoalan peralatan computer yang belum memadai dan jaringan internet yang tidak terjangkau pada satuan pendidikan tertentu. Kepala sekolah dan panitia Asesmen Nasional tingkat satuan pendidikan harus berusaha keras memfasilitasi peserta didik di satuan pendidikannya menuju satuan pendidikan terdekat untuk mengikuti Asesmen Nasional.
Semua hal yang diuraikan di atas merupakan alasan teknis dalam pelaksanaan asesmen nasional. Hal paling penting adalah rencana pelaksanaan pembelajaran yang dibuat oleh guru, dapat dipastikan dilaksanakan dengan baik melalui supervisi kepala sekolah di dalam kelas, maka hasil pengukuran kompetensi peserta didik melalui asesmen nasional akan diperoleh hasil yang memuaskan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan seluruh anak bangsa.
*) DITULIS OLEH YONISIUS TA’EK. GURU SMAS KRISTEN 1 SOE