4 Masalah Utama yang Merugikan Pengangkatan Guru PPPK 2021
Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer tahun ini penuh masalah. Tidak semua guru honorer dapat merasakan dampaknya karena kebijakan daerah yang berbeda-beda.
Berikut empat masalah guru PPPK angkatan tahun 2021 yang sangat merugikan, seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari JPNN (10/05/22).
1. Pemberian THR tidak merata
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, ada gelagat dari pemerintah daerah (pemda) untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada PPPK. Karena itu, pemda menetapkan surat perintah menjalankan tugas (SPMT) per 1 Mei meskipun NIP PPPK dan SK sudah diberikan akhir April.
Sementara itu, Kota Kediri malah memberikan berbagai tunjangan untuk 103 PPPK guru. Penasihat Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri M. Badrul Munir mengatakan, mereka menerima gaji April, kemudian rapel gaji Februari-Maret, rapelan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan makan minum (mamin) Februari-Maret. Ditambah lagi THR.
2. Masa kontrak berbeda
Masa kontrak kerja ini jadi polemik di kalangan honorer karena ada yang dikontrak satu tahun. Ada yang maksimal lima tahun. Menurut Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono, kontrak kerja satu tahun membuat guru honorer tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dua tahun sekali.
3. Kontrak kerja dan SPMT tidak sesuai
Kasus kontrak kerja guru PPPK 2021 yang tidak sesuai dengan SPMT menimpa sebagian honorer. Contohnya, yang terjadi di Kabupaten Blitar. Sebanyak 1.313 honorer dikontrak mulai 1 Februari 2022 hinigga 31 Januari 2023.
Yang makin membuat mereka terpuruk, tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan. Demikian juga dengan rapel gaji Februari-April. Menurut Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati, gaji 1.313 PPPK guru itu akan dihitung mulai 1 Mei.
4. Masih banyak yang belum diangkat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) hampir menyelesaikan penetapan NIP bagi PPPK 2021. Sayangnya, cukup banyak pemda yang belum mengangkat guru honorer yang lulus formasi PPPK. Pengurus DPD FHNK2I Jawa Tengah Afni Abdur Rohman mengatakan, mereka sampai saat ini belum diangkat sebagai PPPK.
Setelah pihaknya mengecek ke badan kepegawaian daerah (BKD), ternyata kendalanya ada di anggaran. Pemda, kata Afni, kesulitan membayar gaji dan tunjangan guru PPPK 2021 karena pusat hanya menanggung gaji Rp 1,5 juta per orang.