Titah Nadiem Makarim: Guru Honorer Tak Boleh Digaji Rendah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim telah memberikan titah agar memperjuangkan upah atau gaji guru honorer tak lagi rendah. Hal ini Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Iwan Syahril.
"Dari awal Mas Menteri sudah ingin guru honorer tidak boleh lagi mendapatkan gaji di bawah, tidak layak," kata Iwan yang SekolahDasar.Net kutip dari Idntimes (12/07/22).
Lihat juga : Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Guru Dalam Proses Pembelajaran
Untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, pihaknya telah menyiapkan formasi pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi ASN PPPK kita sudah sediakan formasi, sesuai kebutuhan guru yang sebetulnya," kata Iwan saat kunjungan kerjanya di Kabupaten Kampar, Riau.
Adapun formasi PPPK guru tahun ini yaitu sebanyak 343.631 orang. Menurutnya, jumlah tersebut baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi PPPK yang ada.
Namun, Iwan menjelaskan, dalam proses penetapan formasi PPPK guru tahun ini, masih memerlukan kesepakatan dari pemerintah daerah (pemda).
"Kemudian kita juga dialokasikan dana. Tinggal formasi diajukan, tentunya dengan kesepakatan pemerintah daerah. Pada saat ini, itu salah satu hal yang mudah-mudahan bisa didorong lebih baik lagi," jelas Iwan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Bupati Kampar Kamsol mengatakan, di Kabupaten Kampar jumlah guru honorer sekitar 3 ribu orang. Namun, hanya sekitar 2 ribu orang yang masuk kategori untuk dapat menjadi calon PPPK guru.
Ia pun meminta pemerintah pusat supaya memberikan tambahan anggaran untuk menutupi kebutuhan gaji para guru honorer yang lolos menjadi PPPK guru nantinya.
"Kita agak ngeri-ngeri sedap juga kalau memang pendanaan penganggaran tidak tambah dari pendapatan DAU. Jadi mohon Pak Dirjen, berjuang di Kementerian Keuangan khusus untuk masalah pendidikan ini," kata Kamsol.
Dia menambahkan, nasib guru honorer perlu diperjuangkan. Jika tidak, para siswa bisa terancam kehilangan guru-gurunya. Jangan sampai nanti pemutusan kontrak guru honor karena PPPK tidak guru mengangkat guru sejumlah guru yang ada.