Rekrutmen PPPK Guru 2022, Diprioritaskan Pada Tiga Kategori Pelamar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini salah satu prioritas pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk guru dan tenaga kesehatan.
Lihat juga : 9 Tipe Guru Seperti Ini yang Dibutuhkan Indonesia
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," kata Anas.
Tiga prioritas kategori pelamar PPPK guru tahun 2022
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari Medcom (17/09/2022) menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Pelamar prioritas pertama yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.
Adapun pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sedangkan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Sementara itu, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar prioritas dua dan prioritas tiga dilakukan dengan tiga mekanisme.
Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Mekanisme kedua adalah dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Sedangkan mekanisme ketiga, yaitu tes dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi memperoleh ASN berkualitas dan berintegritas.