Dengan Marketplace, Sistem Perekrutan Guru Akan Lebih Fleksibel
Pemerintah sedang kejar tayang untuk menyelesaikan payung hukum baru untuk rencana program marketplace guru. Rencananya, aturan untuk program itu dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Alex Denni mengatakan, aturan hukum tengah dirumuskan bersama oleh kementerian/lembaga terkait. Sekarang, di antara 726 daftar inventarisasi masalah (DIM), lebih dari 600 DIM selesai dibahas.
"Ada satu PP yang sedang kita rumuskan bersama. PP manajemen ASN ini yang mudah-mudahan bisa menyederhanakan banyak hal dalam konteks manajemen ASN, mulai rekrutmen sampai reward sistem dan lain-lain," kata Alex.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pihaknya akan menyiapkan skema supaya rekrutmen guru dapat lebih fleksibel waktunya. Termasuk soal lokasi tes dan lain-lain. Mengingat, seleksi nanti tidak lagi dilaksanakan serentak dan dalam jumlah besar seperti saat ini.
"Jadi, fleksibilitas rekrutmen ini memang sedang jadi agenda kami," kata Alex yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (5/6/2023).
Selain itu, tidak hanya terkait pemenuhan kebutuhan guru, tapi juga distribusinya. Hal itulah yang ingin diterobos Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui rencana kebijakan marketplace guru. Nantinya ada ikatan dinas bagi calon guru penerima beasiswa pemerintah. Mereka akan ditempatkan di daerah-daerah yang kekurangan guru selama sekitar tiga tahun.
Sementara itu, Nadiem mengatakan, dengan rancangan PP manajemen ASN, formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru bisa ditentukan pusat. Kemudian, rekrutmen untuk guru dapat dilakukan melalui talent pool yang disediakan pemerintah.
"Karena real time rekrutmen, tes seleksi nggak harus gelondongan dua kali setahun. Kita bisa punya testing center di mana-mana, yang kapan pun guru-guru honorer ingin masuk bisa mengikuti seleksi," jelas Nadiem.
Ide talent pool itu diapresiasi sejumlah anggota dewan. Meski demikian, Kemendikbudristek diminta menyelesaikan pekerjaan rumah sebelumnya. Yakni, menempatkan para guru honorer yang sebelumnya sudah lulus passing grade dalam seleksi ASN.