Guru Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan, Jangan Bebani dengan Administrasi
Sistem pendidikan nasional harus terus dibenahi. Kongres XXIII 2024 di Jakarta, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) menilai kunci untuk perbaikan mutu pendidikan di Indonesia terletak pada tata kelola guru yang baik.
Data menunjukkan kualitas pendidikan di Indonesia belum setara di lingkup internasional bahkan regional. Selama dua dekade terakhir, kualitas pendidikan Indonesia masih stagnan terlihat dari beberapa ukuran-ukuran internasional seperti TIMMS dan PISA.
"Kebijakan tata kelola guru harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir agar terbentuk sistem manajemen guru yang terpadu. Untuk itulah, PGRI menyerukan perlu adanya manajemen satu pintu dalam pengelolaan guru," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi.
PGRI meminta pemerintah memperhatikan beberapa hal terkait dunia pendidikan khususnya kebijakan terhadap para guru. Pertama, mendorong pemerintah menyediakan sekolah, fasilitas, dan sumber belajar yang bermutu dan/atau berbasis teknologi-informasi, namun tanpa membebani guru dengan administrasi.
PGRI juga mendesak pemerintah menjalankan kebijakan kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta. PGRI juga meminta pemerintah menuntaskan P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS Guru, serta penyelesaian 1,6 juta guru non sertifikat pendidik.
Di sisi lain, Unifah meminta para guru, untuk terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesionalitas. PGRI telah mendorong pemerintah untuk menyelesaikan status guru, baik guru negeri maupun guru swasta dan tenaga kependidikan untuk memperoleh hak-haknya memperoleh peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi secara konstitusional dan wajar.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tentang guru seperti penuntasan sertifikasi guru, kenaikan pangkat guru, dan lain-lain, mendorong pemerintah mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan guru, serta menempatkan guru PPPK di sekolah asal, mengurangi beban mengajar guru, dan memberikan tunjangan khusus guru daerah 3T," kata Unifah yang SekolahDasar.Net kutip dari Media Indonesia (25/03/24).