Kemendikbudristek Beri Karpet Merah Guru Berstatus ASN PPPK Jadi Kepala Sekolah
Guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi sekolah. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani.
“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Nunuk yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (22/03/24).
Ia menambahkan bahwa langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan memberi perlindungan terhadap guru yang berstatus ASN PPPK.
Kriteria Guru PPPK yang Dapat Diangkat Menjadi Kepala Sekolah
Terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Guru PPPK harus mempunyai sertifikasi pendidik dan sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau guru penggerak.
3. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
4. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
5. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan.